Advertisement

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar dapat mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Ijzah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Disadur dari informasi resmi BKN, berijut tata cara pendaftaran akun PPPK tahun 2022:
- Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu buat akun
- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Email Aktif, Kode Captcha dan klik Lanjutkan.
- Akan muncul formulir dan isi data yang dibutuhkan, termasuk mengunggah foto KTP dan selfie
- Anda dapat membuat kata sandi untuk masuk ke halaman SSCASN
- Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar karena data yang disimpan tidak dapat dikoreksi atau diubah
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan klik Lanjutkan
- Kemudian cek datanya, sebelum menyelesaikan pendaftaran akun, pastikan data sudah benar dan selfie sudah jelas.
- Jika Anda yakin bahwa data sudah dimasukkan, klik tombol Yes dan perekaman selesai.
No comments:
Post a Comment
Selamat Datang